Toni Bongkar Drama Iptu Rudiana di Balik Kasus Vina Cirebon, Inikah 7 Kebohongannya?

Pengacara Pegi, Toni RM soal Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube Pengacara Toni

Siap – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kembali bereaksi soal pernyataan Iptu Rudiana, ayah Eky, terkait kasus Vina Cirebon. Menurutnya, ada banyak kejanggalan dan kebohongan. 

Resmob Polda Kalbar Bekuk Tiga Pelaku Begal di Kubu Raya

Dikutip dari tayangan YouTube Pengacara Toni, ada tujuh poin yang ia bahas terkait pernyataan Iptu Rudiana saat menggelar jumpa pers dengan Hotman Paris belum lama ini.   

Tujuh poin yang jadi sorotan Toni yakni:

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

1. Mengenai munculnya nama-nama para terpidana. Pak Rudiana mengaku mengamankan para terpidana itu berdasarkan kesaksian Aep dan Dede

2. Mengenai saksi Aep dan Dede yang tidak dihadirkan dipersidangan itu juga dipertanyakan kepada Pak Rudiana oleh Hotman Paris. 

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

3. Soal narkoba di balik kasus Vina Cirebon.

4. Soal bantahan Pak Rudiana terhadap pengakuan Liga Akbar dan Dede, dimana dalam kesaksiannya pada tahun 2016 dan 2017 Liga Akbar dan Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana namun dibantah. 

5. Soal CCTV.

6. Soal membantah melakukan penganiayaan pada saat mengamankan para terpidana.

7. Soal Eky apakah sudah meninggal dunia atau belum, dan bersediakah makam Eky dibongkar? 

"Oke saya bahas yang pertama, munculnya itu para terpidana itu diakui oleh Pak Rudiana bahwa ia telah mengamankan para terpidana itu berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede," kata Toni.  

Ia menyebut, hal ini sejalan dengan berita acara pidana (BAP) Iptu Rudiana pada tahun 2016. 

Di poin 5 dalam BAP,  itu jelas ada pertanyaan dari penyidik, apakah saudara tahu identitas para pelaku yang berjumlah kurang lebih 11 orang tersebut, jika iya coba saudara sebutkan? 

"Dijawab Pak Rudiana iya." 

Adapun identitas para pelaku tersebut sebagai berikut, Eko Ramadhani alias Koplak, Supriyanto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang.

Kemudian, Eka alias Timbul, Sudirman alias Pace, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, lalu Jaya alias Kliwon, dan Saka tatal

"Nah ini diakui ya oleh Iptu Rudiana dalam konfrensi pers tersebut mengamankan, walaupun dia membantah kalau itu penangkapan, memang mengamankan," kata Toni. 

Namun ia menilai ada yang bohong mengenai waktu dan mengenai pengamanan. 

Dalam pernyataannya pada awak media, Iptu Rudiana mengaku hanya mempunyai 15 menit waktu saat mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky. Kemudian diserahkan kepada reserse atau reskrim.

Faktanya, kata Toni, ada perbedaaan dalam salinan putusan pengadilan nomor IV.Pid.B/2017PN Cirebon. Ini atas nama lima terpidana. Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Dalam putusan atas lima terpidana itu, Iptu Rudiana mengakui pada tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 10:00 WIB, saksi Rudiana bersama rekan-rekan mencari informasi ke teman-teman anak saksi. 

Lalu sekira pukul 14:00 WIB saksi menuju SMPN 11 dan di sana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil. 

Mereka (Aep dan Dede) ini menjelaskan, bahwa melihat keributan waktu malam Minggu itu. 

Kemudian Iptu Rudiana meninggalkan nomor handphone kepada Aep agar dikabari kalau orang-orang itu sudah muncul atau sudah ada di tempat tersebut. 

2 jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, tepatnya sekira pukul 14:00 WIB, tiba-tiba Aep menelepon. 

Ia memberitahu bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Kota Cirebon. 

"Berarti kalau 2 jam ya, setelah 2 jam kemudian setelah pergi, nah berarti di sini jam 14.00 siang ya. Kalau 2 jam kemudian berarti jam 16:00 sore." 

Lalu dalam putusan pengadilan tahun 2016 itu dijelaskan, saksi bersama rekan-rekan Iptu Rudiana langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut.

Sampai akhirnya mereka berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sebanyak 8 orang. 

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama lima terpidana ini ya kalau berdasarkan keputusan pengadilan ini ya," ujar Toni.

Dalam putusan pengadilan ini tertulis, Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim pada hari yang sama, yakni 31 Agustus 2016 pukul 18:30 WIB. 

"Berarti kalau dari jam 4 sore sampai 18:30, berarti ada waktu dua jam setengah,  bukan 15 menit," jelas Toni. 

"Nah 2 jam setengah itu ya kalau saya baca keputusan di pengadilan ini digunakan untuk mengintrogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya itu bohong," sambungnya.  

Karena, lanjut Toni, terungkap dalam putusan pengadilan di introgasi, bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik. 

Selanjutnya saksi membawa para terdakwa ke Polres Cirebon Kota untuk di introgasi. 

Dari hasil introgasi saksi kemudian di dapatkan bahwa yang melakukan perbuatan sehingga anak saksi (Eky) meninggal dunia dan temannya tersebut berjumlah kurang lebih 11 orang. 

Sehingga, selanjutnya saksi (Iptu Rudiana) bersama dengan rekan saksi langsung melakukan pencarian keberadaan tiga pelaku lainnya. 

Namun ketiga pelaku tersebut sudah kabur dan tidak ada di rumahnya. 

"Ini sesuai dengan BAP bawah munculnya 11 orang itu memang dari Pak Rudiana. Hasil mengintrograsi Pak Rudiana," beber Toni.

Kemudian kejanggalan kedua, soal saksi Aep dan Dede yang tidak dihadirkan di persidangan ini juga ditanyakan oleh Pak Hotman Paris.

Jawaban Rudiana saat itu tidak tahu, karena dia hanya sebagai pelapor. 

"Nah dalam kesaksian Aep dan Dede itu memang tidak dihadirkan di persidangan. Hanya dibacakan saja saksi Aep dan Dede," kata Toni. 

Namun belakangan, saksi Dede muncul di channel-nya Kang Dedi Mulyadi bahwa ia tidak hadir dipersidangan itu karena atas sarannya Rudiana. 

"Nah siapa yang benar? Apakah Dede atau Rudiana. Oleh karenanya ya untuk mengetahui siapa yang benar Pak Rudiana ini harus segera diperiksa ini taruhannya institusi Polri," tutur Toni.

Pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon itu meyakini, Dede yang hanya kuli bangunan ini berkata jujur. 

Lalu yang ketiga soal narkoba. Hotman menanyakan apakah ada transaksi narkoba di balik kasus ini Vina Cirebon. Dijawab Iptu Rudiana tidak ada. 

"Nah soal itu ya biarlah masyarakat yang menilai," kata Toni. 

Kemudian yang keempat soal membantah pengakuan Liga Akbar dan Dede yang kesaksiannya mengaku diarahkan oleh Iptu Rudiana. 

Di dalam putusan atau di dalam kesaksian Liga Akbar waktu sidang peninjauan kembali (PK), kata Toni, sangat terang disampaikan di depan majelis hakim.

Bahwa, Liga Akbar itu dijemput di gang, kemudiandiajak ke dalam mobil, di bawa keliling kota, ngobrol empat mata. 

"Nah artinya, Liga Akbar ini ya kesaksiannya ini diminta oleh Pak Rudiana. Ini berdasarkan keterangan Liga Akbar yang terungkap dalam sidang PK," ujarnya.

Dede pun mengaku di dalam channel-nya Kang Dedi Mulyadi dia diminta oleh Aep kemudian ketemu dengan Rudiana dan diarahkan. 

"Siapa yang benar? Lagi-lagi Mabes Polri harus segera memeriksa Pak Rudiana, masuknya dari Dede dulu, karena Dede yang telah jujur menurut saya."

Selanjutnya yang kelima soal CCTV. Menurut Toni jawaban Rudiana saling bertentangan. Pertama jawabannya itu CCTV yang mengetahui hanya di Perumahan Garden, menghadapnya. 

Tapi di sisi lain jawaban berikutnya ketika ditanya apakah ada ke flyover jawaban dia hanya ke jalan raya. 

"Kesimpulan saya ya, Pak Rudiana ini dalam menjawab soal CCTV ini mengetahui ada CCTV. Jelas mengetahui, karena dia mengatakan ada di Perumahan Garden," tutur Toni.

"Kemudian juga dia ngomong lagi, meskipun tidak menghadap ke flyover hanya menghadap ke jalan raya, berarti saya menyimpulkan Pak Rudiana ini mengetahui ada CCTV," timpalnya lagi.

Ini sesuai dengan keputusan pengadilan atas nama para terpidana, yaitu dari kesaksian Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar. 

Keduanya mengatakan bahwa mereka telah mengecek CCTV di lokasi kejadian, namun belum dibuka. 

"Pertanyaannya masa sih belum dibuka? Setiap manusia ya, apalagi itu anggota polisi ketika ada peristiwa ya, kematian, maka rasa penasaran itu ada, agar segera dibuka CCTV, itu pasti ada rasa penasaran itu," ucap Toni. 

Kemudian keenam soal membantah melakukan penganiayaan. 

"Kita semua tahu, banyak beredar foto waktu 2016, ada 6 foto yang diduga para terpidana saat itu itu kondisi fisiknya itu tidak wajar. Mukanya pada bengap."

Hal itu juga sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi Aldi Renaldi dalam kesaksiannya di sidang PK Saka Tatal. 

Bahwa mereka, termasuk Aldi, saat diamankan itu dilakukan penyiksaan, diinjak-injak, disundutin rokok sampai yang paling biadab, yaitu dipaksa minum air kencing segelas. 

"Ini luar biasa. Apakah ada Pak Rudiana ya saat melakukan penyiksaan itu? Apakah Pak Rudiana terlibat? Hal itu ditanyakan oleh Pak Hotman Paris namun jawaban Pak Rudiana membantah ia tidak melakukan penganiayaan." 

"Nah apa Pak Rudiana jujur? Ada waktu 2 jam setengah anaknya kemudian meninggal, apakah percaya Pak Rudiana tidak emosi?" tanya Toni. 

Ia berharap, Mabes Polri harus segera periksa Iptu Rudiana dan hasilnya umumkan ke publik.

Poin ketujuh, soal Eky meninggal apa belum dan bersediakah makam Eky dibongkar untuk dilakukan tes DNA. Pada Hotman Paris, Rudiana menjawab bahwa anaknya itu telah meninggal dunia

Bahkan ia sampai ia bersumpah, mati tujuh turunan kalau dirinya berbohong. 

"Heh Pak Rudiana, semua manusia bakal mati. Namun yang paling pasti tidak bisa dihilangkan yang terus menyelimuti hati adalah yang namanya berbohong," kata Toni.

Ia yakin, Rudiana tidak tenang setiap saat jika berbohong. 

"Pasti gelisah. Ada pemeriksaan pasti gelisah deg-degan itu yang diderita kepada orang yang berbohong, pasti tersiksa. Nah oleh karenanya Mabes Polri harus segera menyikapi."