9 Orang Terancam Dipecat Imbas Kasus Cuci Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok, Begini Nasib Kepsek

Kejari Depok usut cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah guru hingga kepala sekolah terancam dipecat imbas dugaan kasus kecurangan PPDB modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok. Peristiwa ini menyebabkan 51 siswa dianulir dari SMA negeri. 

KPU dan Jaksa Gaet IJTI Waspadai Kampanye Hitam di Pilkada Depok

Kepala Dinas Pendidilan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, ada sebanyak sembilan orang yang terancam dipecat atas kasus tersebut.

Mereka, tiga di antaranya adalah guru honorer dan satu kepala sekolah di SMPN 19 Depok.

Jalan Panjang Kasus Korupsi Proyek Gedung UPN Veteran Jakarta di Depok

Siti Chaerijah mengungkapkan, bahwa berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud terduga pelaku akan menjalani sanksi beragam. 

Mulai dari hukuman berat, ringan hingga pemecatan.

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Jaksa Panggil 11 Wali Kelas, Ini Daftarnya

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus SMPN 19 Depok itu pada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," jelasnya dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Lebih lanjut Chaerijah mengakui, bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan mendapatkan sanksi terkait skandal katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok.

"Nama-namanya sudah ada, ada, guru honorer yang harus diberhentikan tiga, kalau enggak salah sembilan, termasuk kepala sekolah satu, berarti sisanya lima," ujarnya.

Lebih lanjut ketika disinggung soal modus bimbel di balik dugaan katrol nilai rapor, ia mengaku belum tahu. 

Chaerijah menyerahkan sepenuhnya penyidikan pada pihak Kejari Depok.

"Tapi kalau memang itu disampaikan ketika pemeriksaan oleh kejaksaan, ya kemungkinan benar. Jadi ada upaya-upaya untuk supaya anak ini mampu lebih baik-lah," ujarnya.

Sementara itu, Chaerijah memastikan 51 siswa asal SMPN 19 Depok yang dianulir penerimaannya di SMA negeri kini sudah bersekolah.

"Karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau belum dapat, tapi alhamdulillah sudah," katanya.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejari Depok telah memanggil sejumlah saksi atas dugaan kasus cuci rapor itu.

Mereka di antaranya pihak operator, guru dan kepala sekolah SMPN 19 Depok. Selain itu, jaksa juga telah menyita sebanyak 50 dokumen palsu.