9 Orang Terancam Dipecat Imbas Kasus Cuci Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok, Begini Nasib Kepsek

Kejari Depok usut cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah guru hingga kepala sekolah terancam dipecat imbas dugaan kasus kecurangan PPDB modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok. Peristiwa ini menyebabkan 51 siswa dianulir dari SMA negeri. 

KPU dan Jaksa Gaet IJTI Waspadai Kampanye Hitam di Pilkada Depok

Kepala Dinas Pendidilan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, ada sebanyak sembilan orang yang terancam dipecat atas kasus tersebut.

Mereka, tiga di antaranya adalah guru honorer dan satu kepala sekolah di SMPN 19 Depok.

Jalan Panjang Kasus Korupsi Proyek Gedung UPN Veteran Jakarta di Depok

Siti Chaerijah mengungkapkan, bahwa berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud terduga pelaku akan menjalani sanksi beragam. 

Mulai dari hukuman berat, ringan hingga pemecatan.

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Jaksa Panggil 11 Wali Kelas, Ini Daftarnya

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus SMPN 19 Depok itu pada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," jelasnya dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title