9 Orang Terancam Dipecat Imbas Kasus Cuci Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok, Begini Nasib Kepsek

Kejari Depok usut cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Lebih lanjut Chaerijah mengakui, bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan mendapatkan sanksi terkait skandal katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok.

May Day Tanpa Orasi di Lampung Tengah, Buruh Pilih Diskusi dengan Bupati dan Kejaksaan

"Nama-namanya sudah ada, ada, guru honorer yang harus diberhentikan tiga, kalau enggak salah sembilan, termasuk kepala sekolah satu, berarti sisanya lima," ujarnya.

Lebih lanjut ketika disinggung soal modus bimbel di balik dugaan katrol nilai rapor, ia mengaku belum tahu. 

UP Membara, Eks Rektor hingga Mahasiswa Kompak Lawan Bos Yayasan: Jangan Semena-mena

Chaerijah menyerahkan sepenuhnya penyidikan pada pihak Kejari Depok.

"Tapi kalau memang itu disampaikan ketika pemeriksaan oleh kejaksaan, ya kemungkinan benar. Jadi ada upaya-upaya untuk supaya anak ini mampu lebih baik-lah," ujarnya.

Dilepas Penuh Haru, Jaksa Alfa Dera Kini Pimpin Intelijen Kejari Lampung Tengah

Sementara itu, Chaerijah memastikan 51 siswa asal SMPN 19 Depok yang dianulir penerimaannya di SMA negeri kini sudah bersekolah.

"Karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau belum dapat, tapi alhamdulillah sudah," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title