Hadir Jadi Saksi Testimonium De Auditu di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi: Kemanusiaan

potret Dedi Mulyadi dan Saka Tatal
Sumber :
  • istimewa

Siap – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut hadir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, 31/7/2024.

Singgung Masalah Depok, Dedi Mulyadi Ingatkan Jangan Bermain Isu SARA di Pilkada

Dedi Mulyadi dihadirkan menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita ataupun keterangan orang lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon.

"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Jelang Sidang PK, Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK Sampai Muntah Darah, Ada Teror Kah?

Adapun Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube miliknya.

Dalam hal ini, Dedi menjelaskan, bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky pada 2016 silam.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Sebab hal itu bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang untuk permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan hadirnya dirinya dalam persidangan ini lantaran diminta langsung oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirim kepadanya pada 9 Juli 2024 dan tidak ada tujuan lain.

Dedi berharap untuk sidang PK ini dapat menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," tandasnya.