Hadir Jadi Saksi Testimonium De Auditu di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi: Kemanusiaan
- istimewa
Siap – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut hadir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, 31/7/2024.
Dedi Mulyadi dihadirkan menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita ataupun keterangan orang lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon.
"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube miliknya.
Dalam hal ini, Dedi menjelaskan, bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky pada 2016 silam.
Sebab hal itu bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang untuk permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.