Hadir Jadi Saksi Testimonium De Auditu di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi: Kemanusiaan

potret Dedi Mulyadi dan Saka Tatal
Sumber :
  • istimewa

Siap – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut hadir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, 31/7/2024.

Gawat, HP Nazrudin Saksi Peristiwa Eky dan Vina Kecelakaan Berhasil Dibuka, Ini Hasilnya...

Dedi Mulyadi dihadirkan menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita ataupun keterangan orang lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon.

"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Adapun Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube miliknya.

Dalam hal ini, Dedi menjelaskan, bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky pada 2016 silam.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

Sebab hal itu bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang untuk permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title