Menguak! Kode Etik Jadi Alasan Rudiana Bungkam dari Sorotan Publik, Ditentang Dua Pensiunan JenPol
- Istimewa
Siap – Sembunyinya Ayah Eky, Iptu Rudiana menjadi teka-teki ditengah gonjang-ganjing kasus pembunuhan Vina Cirebon terkait pelaporannya para terpidana.
Namun Iptu Rudiana mengungkapkan bahwa pernyataan Ia yang ibaratkan ingin menjauh dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan putra kesayangannya, Eky.
Sejak kasus pembunuhan Vina Cirebon muncul ke permulaan, Iptu Rudiana cuma sekali mengucapkan pesan ke publik usai hilang seperti lenyap dari bumi.
Iptu Rudiana beralih karena Ia masih menjadi anggota polisi aktif dari berbagai sisi kelebihan dan kekurangannya yang dibatas kode etik.
"Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh."
"Saya Iptu Rudiana, ayah kandung dari almarhum Muhammad Rizky Rudiana, bersama ini saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Warga Negara Indonesia atas ketidakmunculan saya selama ini di media."
"Tentunya karena saya adalah seorang anggota kepolisian yang masih aktif yang mana dibatasi, dengan aturan-aturan yang berlaku serta kode etik kepolisian," ujarnya pada Selasa 30 Juli 2024.
Seakan alasan dari Iptu Rudiana menghilang di publik karena kode etik kepolisian dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan oleh eks Wakapolri, Komjen Pol Purn, Oegroseno.
Menurut keterangan tak ada aturan yang hubungkan bahwa Iptu Rudiana sebagai anggota aktif dilarang untuk muncul ke publik dan berikan penjelasan sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantaran bungkamnya Iptu Rudiana sejauh ini malah menimbulkan kehebohan masyarakat dan bikin banyak asumsi umum yang beredar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Aturan itu tidak ada ya, siapa yang menerbitkan aturan itu? Apakah ada peraturan Kapolri (Perkap), peraturan kepolisian yang melarang anggota polisi yang diduga melakukan suatu perbuatan pelanggaran etika profesi atau melakukan kejahatan kemudian dilarang muncul ke publik? Tidak ada," ujar Oegroseno pada Selasa 30 Juli 2024.
"Mungkin kebijakan ya, kalau kebijakan itu kan di luar dari ketentuan aturan atau Undang-undang," bebernya.
Sementara Oegroseno yang menilai alasan Iptu Rudiana yang tidak mau tampil katanya dibatasi kode etik dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya seluruh orang sama di depan hukum wajib memperoleh perlakuan yang setara.
"Ya tidak bisa dipertanggungjawabkan, jadi semua kan di depan hukum harus mendapat perlakuan yang sama, equality before the law."
"Jadi, jangan dibuat bingung masyarakat lagi kalau polisi enggak boleh, kalau bukan polisi boleh atau masyarakat boleh atau TNI boleh, ada yang bilang enggak boleh. Jadi, saya rasa sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 aja," tegasnya.
Pernyataan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyarankan agar Iptu Rudiana hadiri untuk mendeskripsikan kebenaran pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bukan hanya itu, Susno Duadji pun mengungkapkan sebaiknya Iptu Rudiana hadiri Sidang PK Saka Tatal.
"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ucapnya.