Jumpa Pers Hotman Paris Ditengah Berlangsungnya Sidang PK Jadi Sorotan, Oegroseno: Etika Harus....

Potret kolase Oegroseno dan Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Istimewa

SiapJumpa Pers yang digelar oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon Hotman Paris Hutapea yang menghadirkan Iptu Rudiana ditengah berjalannya sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin 30/7/2024 menuai sorotan berbagai pihak tak terkecuali mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Ia mengatakan bahwa etika hukum atau etika penegakan hukumnya harus dijaga, kalau saat ini sedang konsentrasi kepada sidang PK Saka Tatal, yang jumpa pers ini harusnya kan ditunda sampai besok pun harusnya masih bisa.

"Jadi, tidak usah disandingkan seolah olah ada pertandingan satu dengan yang lainnya itu tidak perlu, kita fokus ke sidang PK Saka Tatal," ucap Oegroseno seperti dikutip akun TikTok Berita Viral, Rabu 31/7/2024.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

" Jadi menurut saya sebaiknya tidak dilakukan seperti yang sekarang ini seolah ada gerakan tandingan," sambungnya.

Terlebih, kata Mantan Wakapolri tersebut, Iptu Rudiana tampil sudah tidak terlihat sedih lagi dan kelihatan sudah bisa senyum dah seperti ini sebaiknya jangan dipertontonkan dulu.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Karena dalam kasus Vina ini ada korban yang meninggal dunia pada waktu itu dan ada dugaan orang yang tidak bersalah tapi dituduh sebagai pelaku dan menjalani hukuman 8 tahun bahkan seumur hidup," katanya.

Lebih lanjut Oegroseno, nah inikan sesuatu kondisi yang sangat menyedihkan untuk kita semua, bagaimana hukum di negara ini ditegakkan kalau hanya adu keterangan saja.

Kemudian Oegroseno mengatakan, harusnya kalau kondisi seperti ini Iptu Rudiana sebagai bhayangkara sejati berani menyatakan insan tribratha sanggup hadir di sidang PK Saka Tatal itu lebih bagus daripada adu keterangan tandingan seperti itu.

"Ya hadir disitu, jelaskan benar atau tidak kalau keterangan bohong di pengadilan hakim bisa melihat, cuma bahaya jika mengeluarkan keterangan bohong di pengadilan, hakim bisa putuskan untuk memproses hal tersebut," kata Oegoseno.

Untuk menghindari bola liar terkait adanya dugaan anggota polisi yakni Iptu Rudiana terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Oegroseno mengatakan bahwa dirinya dari awal sudah menyarankan untuk membentuk tim gabungan pencari fakta berangkat dari 0 kilometer.

Nantinya, jika seperti itu secara perlahan lahan dan profesional menggunakan scientific investigation kemudian saksi diperiksa dan pos komandonya ada di Cirebon bukan di Jakarta atau di Bandung.

"Mari kita buka sama sama, masalah pelaku itu belakangan, kalau sudah ketauan ini peristiwanya apa motifnya apa, modus operandinya bagaimana baru ditentukan pelakunya," tandas Oegroseno.