Nah, Lho! KPK Geledah Kantor DPRD Jateng, Bawa Satu Tas Koper Besar

Potret ilustrasi penggeledahan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke gedung DPRD Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi di lingkup pemerintahan kota Semarang.

Ketua HMI Desak KPK Umumkan Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah

Para penyidik tiba di gedung DPRD Jateng yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, sekira pukul 15.30 WIB, Kamis, dan langsung menaiki lantai 3.

Di lantai tersebut, penyidik KPK memasuki Ruang Komisi D DPRD Jateng. Diketahui bahwa Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD adalah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

Komisi D DPRD Jateng membidangi pembangunan, meliputi bina marga, cipta karya, permukiman, dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, dan lainnya.

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengamankan proses penggeledahan di ruangan bangunan yang dikenal dengan nama Gedung Berlian tersebut.

KPK Geledah Kantor DPUR Kabupaten Mempawah Kalbar

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK membawa satu tas koper tampak meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan menggunakan tiga mobil.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. 

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.