Intel Jaksa Kasak Kusuk Bongkar Praktik Curang PPDB Depok
- Istimewa
Siap – Sejumlah jaksa akhirnya turun tangan, mendalami kasus manipulasi nilai rapor di SMP Negeri 19 Depok.
Kasus terungkap dari hasil penelusuran Disdik Jawa Barat terkait penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2024.
Berdasarkan temuan itu, sebanyak 51 siswa lulusan SMP tersebut terpaksa dianulir (batal) masuk di sejumlah SMA negeri di Kota Depok.
Adapun kasus manipulasi nilai atau cuci rapor ini disinyalir menjadi modus untuk lolos SMA negeri dari jalur prestasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara atau ASN di SMP Negeri 19 Depok.
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," katanya dikutip pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ubai berjanji jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, maka bakal ditindaklanjuti secara serius.
Utamanya soal dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap.
"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi ini layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," ujarnya.
Ubai menegaskan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu mendalami kasus cuci rapor di SMP Negeri 19 Depok itu.
"Jika hasil telaah ada indikasi atau ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," janjinya.
Ubai juga mengimbau, agar masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan," katanya.
"Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," sambung dia.