Usai Laporkan Rudiana, Kembali Otto Hasibuan Bikin Laporan Aep: Kapolri Punya 1 Janji Kasus Vina

Fotonya Otto Hasibuan dan Aep
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pada Rabu 17 Juli 2024, Otto Hasibuan dikabarkan baru saja melaporkan Iptu Rudiana selaku ayahnya Eki atau kekasihnya Vina Cirebon yang tewas bersamaan ke Kapolres PN Kota Bandung dan Dini hari Otto juga buat laporan terhadap Aep karena sudah memberikan keterangan bohong. 

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

Pasalnya Mabes Polri telah mulai terlibat langsung mengungkap kasus Vina Cirebon.

Sebab, tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan, yang membela semua terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan Aep dan Iptu Rudiana ke Bareskrim.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ternyata Begini Sepak Terjang Tom Lembong Selama Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kembali bicara yang sudah memberikan janji manis buat masyarakat.

Tim kuasa hukum dari Peradi yang membela para terpidana awalnya melaporkan Aep dan Dede.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup?

Dari keduanya merupakan saksi yang diduga sesat dan mengakibatkan delapan orang dipidana tanpa berbuat kejahatan.

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu telah berproses hukum.

Terdapat sebanyak delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Semuanya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini,” 

“semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," ucapnya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024. 

Jutek menuturkan bahwa tahapan berikutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Perihal laporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," tegasnya. 

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede buat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Iptu Rudiana disebut bahwasannya tangkap sendiri Pelaku Kasus Vina, Eks Jenderal Ini Ungkap Kejadian Sebenarnya

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis,”

“Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengetahui laporan yang masuk ke Bareskrim, termasuk soal Aep dan Dede serta Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi.

Ia terus memastikan, akan mengusut kasus Vina Cirebon termasuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan pada Rabu 17 Juli 2024.

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016."

"Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Selanjutnya, Sigit mengatakan bahwa pihaknya yang akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,”jelasnya