Ditreskrimum Polda Kalbar Bongkar Judi Online Kedok Warnet, 7 Orang Ditangkap

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus judi online berkedok warnet di Jalan Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,Kalimantan Baratbelum lama ini.

Propam Akan Tindak Tegas Personel Polri Yang Tidak Netral di Pilkada 2024

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab menjelaskan, keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap kejahatan judi online dengan berkedok warnet telah mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari pengungkapan judi online kami telah mengamankan 7 orang sebagai tersangka, satu orang wanita berinisial AT berperan sebagai pemilik warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan judi online dan 6 orang pria sebagai pemain Judi online yaitu AH, RA, MM, HA, RU dan RI,’’jelas Kompol Syahirul Awab dikutip pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kabidhumas Polda Kalbar Bungkam Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas

Awab menambahkan, pasal yang dikenakan dalam perjudian online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 Milyar.

‘’Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah,’’tambahnya.

Polda Kalbar Ungkap Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan bahwa saat ini polda kalbar sedang memonitor beberapa media sosial yang terindikasi menjadi sarana endorse judi online meskipun secara tidak terbuka.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Kalbar agar jangan sampai terjerumus main judi online, karena judi online itu cara mainnya semua bisa diatur oleh operator, sehingga bandar pasti untung dan pemain pasti kalah. Kepada teman-teman penggiat media sosial, influencer maupun personal aktif media sosial jangan sampai anda diperalat oleh bandar judi online untuk mengiklankan situs-situs judi online,’’imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title