Miris! Gelapkan Bantuan Dana PIP, Kepsek SD di Cianjur Terancam Sanksi Berat

Kasus penggelapan Dana
Sumber :
  • Istimewa

Sementara, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan dirinya akan memanggil dinas pendidikan untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan oknum yang terlibat dalam penggelapan dana PIP.

Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Pemerintah Siap Kumpulkan Semua Pihak

"Saya prihatin, saya akan minta Disdikpora untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan semua yang terlibat. Saya minta sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Dua pejabat di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur akhirnya terancam sanksi penundaan pangkat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah bakal Kenakan Denda Administratif Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini per Kilometer

Hal tersebut disebabkan kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Yang bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SD Negeri Neglasari," ujar Herman pada Kamis 11 Juli 2024.

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

Endan menyebutkan sanksi sedang yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji. 

Sementara ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.