Miris! Gelapkan Bantuan Dana PIP, Kepsek SD di Cianjur Terancam Sanksi Berat
- Istimewa
<p>Siap – Pemerintah kini memiliki program baru di setiap tahun dengan mengonsep Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Neglasari Kecamatan Sukanagara, Cianjur ternyata ditemukan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah.
Namun kepala sekolah yang berencana untuk mengembalikan dana totalnya mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim Diskdikpora, pihak sekolah mengakui jika dana PIP sejak tahun 2021 hingga 2023.
Sejak tahun 2021 hingga 2023 yang tidak disalurkan kepada penerima, diketahui jika total dana PIP yang tidak disalurkan itu mencapai Rp48 juta.
"Totalnya Rp 48 juta. Diakui oleh pihak sekolah jika memang tidak disalurkan. Nilai itu sudah hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari tim ke pihak sekolah kemarin," ujar Wawan pada Sabtu 22 Juni 2024.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. "Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, tapi oleh siapanya saja belum tahu," ucap Wawan.
Wawan menyebut bahwa Kepala Sekolah SDN Neglasari menyampaikan akan bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana yang digunakan tersebut.
"Akan diganti oleh kepala sekolah, diserahkan langsung kepada siswa dan orangtuanya. Rencananya hari ini, tapi masih menunggu laporan apakah sudah dikembalikan atau belum," ujar Wawan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin, mengaku sangat prihatin dengan adanya penggelapan dana PIP oleh oknum guru di SDN Neglasari.
Pernyataan resmi dari Wawan pihak yang terlibat dalam penggelapan dana PIP tersebut tidak cukup mengembalikan uang yang digunakan tetapi harus diberikan sanksi.
"Ini tentu merugikan banyak pihak, terutama penerima yang berhak. Kalau ini tidak terungkap mungkin akan terus berlanjut dananya tidak akan pernah disalurkan. Makanya tidak cukup mengembalikan, harus ada sanksi tegas," ujarnya.
Bahkan Deden juga mendorong Pemkab untuk melakukan pemeriksaan ke setiap sekolah terkait penyaluran dana PIP.
"Cek semua sekolah, dikhawatirkan terjadi juga di sekolah lain. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perbuatan yang mengambil hak bagi penerima bantuan dari pemerintah,"tegas Wawan pada Sabtu 22 Juni 2024.
Sementara, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan dirinya akan memanggil dinas pendidikan untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan oknum yang terlibat dalam penggelapan dana PIP.
"Saya prihatin, saya akan minta Disdikpora untuk memberikan sanksi pada kepala sekolah dan semua yang terlibat. Saya minta sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Dua pejabat di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur akhirnya terancam sanksi penundaan pangkat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disebabkan kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
"Yang bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SD Negeri Neglasari," ujar Herman pada Kamis 11 Juli 2024.
Endan menyebutkan sanksi sedang yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji.
Sementara ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.