Viral! Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Titin Prialianti Bongkar Bukti Baru: Tak Sesadis Putusan
- Istimewa
Siap – Rencananya Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) namun kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky bukanlah kasus pembunuhan sebab Ia memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan.
Bukti baru atau novum tersebut itulah yang akan menjadi modal Titin Prialianti untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Saka Tatal mantan dari terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang sudah divonis 8 tahun penjara.
Walaupun proses hukumnya sudah selesai dan bebas, Saka Tatal terus melawan karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum.
Belum lama ini, Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA.
Rencananya sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dimulai pada 24 Juli 2024 mendatang.
Titin Prialianti mengaku dapatkan mukjizat luar biasa seperti novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Novum itu mengungkapkan bahwa penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa," kata Titin pada Jumat 12 Juli 2024.
Bahkan, kata Titi juga masih menunggu dua novum lain terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim it upun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," ucap Titin.
Titin mengaku sejak menangani kasus tersebut, Ia sangat meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eki tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Pasalnya Titin sudah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
Namun majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.
"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin
"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.
Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Keterangan Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eki adalah korban kecelakaan tunggal.
"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.
"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," lanjut Titin.
"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," ujar Titin.
"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," ujarnya.
Novum tersebut sudag ditulis ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Lantaran, novum tersebut bisa mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertulis dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.
"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini,”
“jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," ujar Titin.
Titin menceritakan bersama dengan Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.
Kemudian Titin menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Saka Tatal sudah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK yang dijadwalkan pada 24 Juli 2024.
Titin juga menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal," ujarnya.
Sedangkan, usai status tersangka Pegi Setiawan digugurkan oleh hakim Eman Sulaeman, kini muncul sosok lain yang diduga mengetahui kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sosok ini bernama Mega, teman yang menjemput Vina sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Mega tidak sendiri, tapi bersama satu teman perempuan lagi seusianya.
Sosok Mega kali pertama dikatakan oleh Marliana, saat berbincang dengan konten kreator Uya Kuya belum lama ini.
Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum keluarga Vina membeberkan peran dua wanita pada malam kejadian Vina menghembuskan nafas terakhir.