Susno Duadji soal Pegi Setiawan: Kalau Saya Jadi Kaporli, Dir Reskrim Polda Saya Copot Hari Ini

Susno Duadji soal Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai, harus ada sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat dalam penangkapan Pegi Perong di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

Astaga! Rumah Dedi Mulyadi Diteror Raja Kobra, Diduga Kiriman: Ya Allah Aku Masih Diselamatkan

"Harus. Penyidik 2016 dicari kesalahannya apa, termasuk penyidik yang di Jawa Barat kesalahannya sudah lihat tadi," katanya pada Senin, 8 Juli 2024. 

Menurut Susno Duadji, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus salah tangkap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon ini. 

Senggol Bani Inkrah di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Mereka itu Senang Melihat Orang Susah

"Lah itu praturan Kapori dilanggar. KUHP dilanggar. Terus keputusan Mahkamah Agung dilanggar. Akan didiamkan ini oleh Mabes Polri?" tanya Susno. 

Ia lantas mengatakan, semua wajib mendapat hukuman, apakah salah tingkatnya itu mulai dari Dirserse Polda Jawa Barat, penyidik, kemudian Kapolres yang dulu. 

Tegas, Susno Duadji Sebut Bukti Pembunuhan di Kasus Vina Makin Tipis, Kecelakaan Menguat

"Apakah akan dinaikkan satu tingkat lebih tinggi sampai Kapoldanya? Harus diberi tindakan."

Menurut Susno Duadji dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan ini, maka sanksi sanksi tegas perlu diberikan kepada mereka yang teribat. 

"Kalau tidak akan berleha-leha dulu. Wah bersalah dianggap biasa. Ini tidak biasa-biasa. Loh yang dibaca oleh hakim tadi yang dilanggar itu apa? KUHP, itu undang-undang yang dibuat oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Kemudian yang kedua keputusan Mahkamah Agung dan yang ketiga adalah peraturan Kapolri. 

"Kalau saya jadi Kapolri, Dir Reskrim Polda saya copot hari ini," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.