Bukan hanya Police Line, Muannas Alaidid Bongkar Kasus Ipda RS yang Bikin Rusak Citra Polri

Pengacara Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengacara Muannas Alaidid mendukung langkah Polri dalam hal ini Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang resmi memberhentikan Ipda Rudy Soik (RS) secara tidak dengan hormat (PTDH) menyusul serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut.

Aksi Penertiban PKL di Area Untan Pontianak Diwarnai Penangkapan Pecatan Oknum TNI

Beredar informasi bahwa hanya karena pemasangan garis polisi (police line) yang tidak sesuai prosedur, Ipda RS akhirnya di PTDH.

"Saya ikuti berita Ipda RS tidak mungkin di PTDH kalau cuma urusan police line, tapi saya cek banyak laporan sejak 2015 rusak citra Polri," kata Muannas dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.

Keras, Ini Kata DPR Soal Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, SOP nya Kan Sudah Ada, lalu...?

Muannas juga menyebut bahwa yang bersangkutan memiliki sederet kasus yang memberatkan. "Ada 7 kasus yang memberatkan pernah dilaporkan, mulai sanksi demosi dan penjara," katanya.

"Kalau ada pihak yang nggak puas dengan putusan PTDH bisa banding ke Komisi Kode Etik. Tapi kalau tetap di PTDH, masih ada mekanisme gugatan ke PTUN daripada koar-koar manipulasi fakta," ungkapnya. 

Respons Usulan Deddy Sitorus soal Polri di Bawah TNI dan Kemendagri, Muannas: Pendapat Sampah

Sebagai informasi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberhentikan Ipda Rudy Soik secara tidak dengan hormat (PTDH) menyusul serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut. 

Langkah tegas ini diambil bukan hanya karena pemasangan garis polisi (police line) yang tidak sesuai prosedur, namun juga karena adanya tujuh kasus pelanggaran berat yang telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Halaman Selanjutnya
img_title