Bukan hanya Police Line, Muannas Alaidid Bongkar Kasus Ipda RS yang Bikin Rusak Citra Polri

Pengacara Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Ipda Rudy Soik terlibat dalam sejumlah kasus yang merugikan institusi kepolisian. 

Dicap Duta 'Sopan', Ini Profil Brigadir Putri Cikita, Deretan Pose Fotonya Jadi Sorotan

Salah satunya adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT, di mana Rudy Soik kedapatan bersama tiga anggota Polri lainnya di sebuah tempat hiburan saat jam dinas.

Kasus ini menjadi titik awal dari penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan pelanggaran disiplin lainnya.

Dikuliti dan Disebut Cari Panggung di Kasus Vina Cirebon, Ini Jawaban Menohok Susno Duadji

Sidang kode etik yang digelar untuk kasus ini juga mengungkap bahwa Rudy Soik telah berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk pada tahun 2015 dan 2017, di mana ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. 

Pelanggaran tersebut menambah berat kasus yang dihadapi Ipda Rudy Soik, dan dalam sidang banding yang digelar pada 9 Oktober 2024, diputuskan bahwa sanksinya diperberat menjadi mutasi bersifat demosi selama lima tahun sebelum akhirnya PTDH dijatuhkan.

Kejari Depok Bongkar Kelakuan Yoga Penipu Taruna Akmil, Sewa Dukun hingga Pergi Dugem

Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi. 

"Tindakan Rudy Soik sangat merugikan institusi Polri dan masyarakat. Kami harus mengambil langkah tegas untuk memastikan kepolisian tetap profesional dan berintegritas," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy. 

Halaman Selanjutnya
img_title