Naik Darah, Susno Duadji Sebut Hakim Kasus Vina Cirebon Sangat Berbahaya, Ini Hakim Model Apa?
- Istimewa
Siap –Lagi, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali mengeluarkan pernyataan menohok terkait kerumitan yang terjadi dalam pengusutan kasus Vina Cirebon.
Kali ini Susno Duadji menyebut soal hakim yang telah mengadili memutuskan perkara kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Ia mengatakan bahwa hakim yang seperti itu harus lenyap dari Indonesia lantaran tak layak menjadi wakil tuhan.
Karena menurutnya, alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.
Susno menilai tidak dibukanya alat bukti di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.
Bahkan Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.
"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," katanya seperti dikutip tayangan iNews pada Kamis (4/7/2024).
Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.
"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," terangnya.
Selain itu, Susno juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.
"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.
Tak hanya itu, Susno juga mengatakan bahwa dirinya merasa geram ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.
Padahal, kata Susno, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.
"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno.
Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.
Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.
"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," tandasnya.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang vonis enam terpidana kasus Vina Cirebon itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.
Sementara satu terpidana lagi bernama Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka saat ini diketahui sudah bebas.
Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka