Terungkap, Ternyata Begini Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Janji Manisnya Bikin Melongo
- Istimewa
Siap –Kasus asusila yang menjerat ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hingga akhirnya dipecat dari jabatannya menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Pasalnya, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga sempat menyita perhatian publik lantaran keputusannya saat pemilu lalu mengudang kontroversi.
Usut punya usut, hebohnya kasus asusila Hasyim Asy'ari lantaran kronologi kejadian tersebut beredar luas ditengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, ini kronologi kasus asusila Hasyim Asy'ari dan sederet janji manis kepada korban yang berinisial CAT.
Diketahui, Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Hal ini berdasarkan bukti tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari pada korban dengan inisial CAT.
Berdasarkan fakta penyelidikan, Hasyim terbukti telah melakukan hubungan badan dengan CAT. Kejadian berlangsung saat Hasyim bertugas ke Amsterdam, Belanda, dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai Ketua KPU RI.
Kala itu, Hasyim Asy'ari disebut mengajak CAT yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi sebuah hotel, berakhir dengan hubungan badan.
Meski awalnya CAT menyatakan menolak, namun Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan tersebut.
Laporan kemudian dibuat oleh CAT dengan bukti valid berupa surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai terkait janji menikahi CAT, tertanggal 2 Januari 2024.
Tak hanya itu, Hasyim Asy'ari juga diketahui memberikan sederat janji manis agar CAT mau berhubungan badan dengannya.
Ini sederat janji manis Hasyim Asy'ari demi bisa tidur bareng dengan CAT:
1. Akan menikahi CAT dalam waktu dekat
2. Hasyim akan mengurus balik nama unit apartemen atas nama CAT
3. Membiaya keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30,000,000 per bulan
4. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup
5. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan tersebut dibuat
6. Menelepon atau memberi kabar pada CAT minimal satu kali dalam satu hari selama seumur hidup
7. Membayar uang sejumlah Rp4 miliar jika tidak memenuhi janji yang sudah dibuat sebelumnya.