Diseret-seret Namanya, Jadi Begini Keterlibatan Vincent dan Desta dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 5 Juli 2024 - 15:41 WIB
Sumber :
- istimewa
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jokowi secepatnya. DKPP meminta Jokowi untuk menindaklanjuti kasus tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tuturnya.
Baca Juga :
Viral Bu Kepsek Video Seks dengan Brondong Ketika Suami Molor, Nggak Tahan sampai Begini
Adapun, perkara ini diadukan oleh korban berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari.