Diseret-seret Namanya, Jadi Begini Keterlibatan Vincent dan Desta dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
- istimewa
Siap – Kedua presenter Vincent, Desta disebut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kristiadi memiliki keterlibatan dalam kasus asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Keterlibatan Vincent dan Desta itu ada dalam acara program yang mereka berdua bawakan yakni Tonight Show bertema 'Pemilih Muda, Ayo ke TPS' yang dihadiri oleh Hasyim Asy'ari.
"Berkenaan dengan tapping Tonight Show dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS, di Graha Mitra Net TV pada Selasa, 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait anggota KPU Betty Epsilon idroos," ujar Kristiadi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Kristiadi menjelaskan Hasyim Asy'ari sempat bersua video dengan Vincent dan Desta usai acara selesai. Video tersebut direkam memakai ponsel milik Hasyim. Adapun tujuan merekam video itu untuk dikirimkan kepada korban.
Kemudian, lanjut dia, Hasyim Asy'ari mengirim video tersebut ke korban yakni seorang perempuan cantik anggota PPLN Den Haag. Hasyim pun menambahkan video tersebut dengan pesan rayuan.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ungkapnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi kepada Hasyim Asy'ari dengan memberhentikannya dari jabatanya sebagai Ketua KPU, lantaran Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jokowi secepatnya. DKPP meminta Jokowi untuk menindaklanjuti kasus tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tuturnya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh korban berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari.