Di Skakmat Susno Duadji Soal Fakta Sesat, Ini Profil Elza Syarief Ketua TPF Kasus Vina Cirebon

Potret kolase Susno Duadji dan Elza Syarief
Sumber :
  • Istimewa

SiapKetua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon Elza Syarif yang awalnya percaya diri menyampaikan hasil temuannya dalam acara Indonesian Lawyer Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024) berakhir di skakmat oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan: Kuasa Hukum Optimis Pegi Cirebon Bebas

Hal itu bermula ketika Elza Syarif menyebut tidak adanya motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu. 

Ia menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana.  Bahkan Elza Syarief membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan dengan adanya bekas penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina. 

Naik Darah, Susno Duadji Sebut Hakim Kasus Vina Cirebon Sangat Berbahaya, Ini Hakim Model Apa?

Elza juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis. 

Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.  

Geram Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Susno Duadji: Buka Itu Rekaman CCTV Biar Jelas!

"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya, dipegang payudaranya dan dipukulin lalu diperkosa. Pemerkosanya itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," ujar Elza Syarief dalam tayangan acara tersebut seperti dikutip Jumat 28/6/2024.

Sontak, setelah mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana. 

"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno.  Elza pun menjawab tidak ada. 

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi. 

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu. 

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban. Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detail siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa." kata Susno.

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.  Mendengar pertanyaaan bertubi tubi dari Susno Duadji, Elza Syarif langsung tampak gelagapan. Susno kemudian kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.  Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota. 

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu. 

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," kata Susno. 

Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu. 

Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan. 

Hal tersebut pun langsung menuai tanggapan pedas dari Susno, Ia menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan

"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" tandas Susno Duadji. 

Berikut Profil Elza Syarief Ketua Tim Pencari Fakta Independen Kasus Vina Cirebon yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:

Elza Syarief merupakan pengacara yang lahir di Jakarta, pada 24 Juli 1957.

Elza Syarief merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Sang ayah bernama Drs. Syarief yang berprofesi sebagai pejabat bank pemerintah, sementara ibunya bernama Hj Betty.

Lantaran pekerjaan sang ayah, Elza Syarief seringkali pindah tempat tinggal.

Bahkan saat SD, Elza Syarief sampai empat kali berpindah sekolah.

Elza menamatkan pendidikan di SMA Xaverius Bandar Lampung pada 1975.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude.

Elza kemudian melanjutkan pendidikan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.

Kuliah di Fakultas Hukum membuat Elza Syarief terjun ke dunia pengacara.

Kasus pertama yang ditangani oleh Elza Syarief adalah PHK massal satpam di Telkom.

Kasus pertama Elza Syarief inipun berhasil dan cukup memuaskan pihak satpam maupun Telkom.

Elza kemudian bergabung dengan Ikatan Warga Satya, Kantor Pengacara Palmer Situmorang dan Kantor Pengacara Kondang OC Kaligis.

Tahun 1991 Elza Syarief mendirikan kantor hukumnya sendiri dengan nama Elza Syarief Law Office.

Nama Elza Syarief mulai diperhitungkan saat bersentuhan dengan keluarga Cendana. Elza untuk pertama kalinya menangani kasus tanah perusahaan milik Bambang Trihadmodjo.

Keberhasilannya ini melambungkan kredibilatasnya sebagai pengacara.

Tahun 1996, Elza Syarief mendapatkan kepercayaan dari Tommy Soeharto sebagai corporate lawyer untuk menangani beberapa perusahaan miliknya.

Tahun 2000, Elza Syarief secara pribadi diminta Tommy Soeharto untuk menjadi kuasa hukumnya. Hingga saat ini Elza Syarief telah menangani beberapa kasus para selebrirtis.

Seperti perceraian Maia Estianty, Kristiana, Tamara Blezynski, Cut Memey, dan Gary Iskak, dan Sajad Ukra dan masih banyak lagi.