Kejanggalan Kembali Terkuak, Ternyata Begini Fakta Hasil Visum Kasus Vina Cirebon, Ada Perbedaan?
- Istimewa
"Tapi tidak terjelaskan apakah kematian tidak wajar itu merupakan akibat dari kecelakaan, bunuh diri kah atau perbuatan orang lain, tidak ada," sambung Reza Indragiri.
Karena menurut Reza, kematian tidak wajar itu tak serta merta dapat disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.
Karenanya, Ia kemudian mengategorikan penyebab kematian yang terdiri dari natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.
“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” tuturnya.
Bahkan kata Reza ada perbedaan antara laporan dengan hasil visum Vina dan Eky.
Dalam laporan yang disampaikan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, pada 31 Agustus 2016, disebutkan bahwa kedua korban ditusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu, hasil otopsi belum keluar.
"Sementara otopsi dilakukan setelah itu, kurang lebih tanggal 6 September (2016), ketika otopsi dilakukan dokter, lagi-lagi, tidak ada yang menyebut bahwa misalnya almarhum Eky meninggal akibat tusukan, tidak ada,” kata Reza.