Polisi Sukses Gagalkan Uang Palsu di Kembangan senilai 22 Miliar

Barang Bukti Uang Palsu Sebanyak 22 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolisi berhasil mengagalkan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar di Kawasan Kembangan Jakarta Barat siap edar oleh pelaku.

“Menurut keterangan dari para pelaku, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan dan akan dihargai senilai Rp5 Miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Jumat kemarin (21/6).

Wira menjelaskan, pemesan Upal tersebut adalah P yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan awalnya, upal itu akan ditebus usai Lebaran Idul Adha 1445 H.

“Namun Upal dengan perbandingan 1:4 itu keburu diketahui oleh pihak kepolisian. Dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Wira.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka yang terlibat secara langsung dalam kasus ini. Mereka adalah M, FF, YS dan MDCF.

“Adapun peran dari keempat tersangka berinisial Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” kata Wira.

Hasil penangkapan Polisi menetapkan 4 tersangka, namun Saat ini pihak Kepolisian juga masih  mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.

Dalam penagkapan Polisi berhsil menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar uang palsu dengan pecahan seratu ribu dengan nilai 22 Miliar rupiah.

“Dari hasil penangkapan, kami telah menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang,” tutup Wira.

Dari hasil perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri