Empat Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Polda Jabar, Nah?

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapBabak baru kasus Vina Cirebon yang belum terungkap sejak 2016 silam telah dimulai, kekinian dikabarkan bahwa empat keluarga terpidana dalam kasus tersebut bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini Rabu 19/6/2024.

Di Skakmat Susno Duadji Soal Fakta Sesat, Ini Profil Elza Syarief Ketua TPF Kasus Vina Cirebon

Pemeriksaan diperkirakan akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.

"Kuasa hukum dari Peradi akan mendampingi empat keluarga terpidana (kasus Vina Cirebon dan Eky) ke Polda Jabar," ujar Kuasa Hukum Juntek Bongso kepada awak media seperti dikutip tvOnenews, Rabu 19/6/2024.

Geger, Pegi Setiawan Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Iptu Rudiana Ditantang Bongkar Makam Eky

Selain itu, dikabarkan juga bahwa kuasa hukum dari saksi dan terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky juga akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan Komnas HAM di Jakarta.

"Ada tiga tim kuasa hukum (Peradi). Agendanya ke Polda, Kemenkumham dan Komnas HAM. Rencana sama pukul 10.00 WIB,” terangnya.

Geger Kabar Eky Masih Hidup, Praktisi Hukum: Bongkar Makam Anak Iptu Rudiana Jika Itu Benar!!

Juntek mengatakan terkait rencana mendatangi Kantor Kemenkum HAM dan Komnas HAM untuk membuat pengungkapan kasus Vina dan Eky terang benderang.

"Nanti untuk lengkap setelah selesai pertemuan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.

Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur lalu.

Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya.

"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," kata Otto.

Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.

Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.

Namun, kata Otto, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.