Menelisik Sederet Kejanggalan di Balik Gaduhnya Musim Pilkada Depok, Ikra: Idris Takut Kalah!
- Istimewa
Kemudian yang kedua, kata dia, selain CLTN sebetulnya ada tahapan berikutnya, yakni surat yang harus ditempuh Pemerintah Kota Depok untuk pengajuan pemberhentian atas dirinya sebagai pejabat eselon II.
"Jadi ada dua surat, CLTN dan surat pemberhentian sebagai sekda. Nah dua surat ini saya belum terima. Jadi sebenarnya saya masih menjabat sebagai sekda," jelasnya.
Adapun aturan tersebut, kata SS, telah ditentukan Undang-Undang dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.
"Sebetulnya PKPU-nya bercerita bahwa saya baru berhenti setelah ditetapkan sebagai calon, tidak harus dari jauh-jauh hari," ucap SS.
"Makanya teman-teman dari sekda kota dan kabupaten lain telepon saya, kenapa pakai CLTN segala? Saya bilang nggak apa-apa," timpalnya lagi.
Meski demikian, SS mengaku tak ingin ambil pusing dengan kebijakan tersebut.
"Saya ikuti. Ini dua hal yang saya dapat. Pertama saya meyakinkan teman-teman partai bahwa saya serius dalam perjalanan ini. Kedua, kalau memang ini diharapkan saya mundur ya enggak apa-apa, saya ikuti," tuturnya.