Pendaftaran Calon ASN Diperpanjang hingga Besok, Ini Link dan Cara Upload Materai Elektronik

Ilustrasi daftar calon ASN
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Kepegawaian Nasional (BKN), telah memperpanjang waktu pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara atau calon ASN 2023.

Kerahkan 99 Pengacara Lindungi Rhoma Irama, BHN Ultimatum Habib Bahar Cs: Ente kan Masih Muda!

Adapun masa pendaftaran diperpanjang sampai dengan pukul 22:59 WIB pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal," bunyi keterangan dalam akun Instagram @bkn pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sempat Tolak Jabatan Sekda Depok Supian Suri Ungkap Perjalanan Karirnya Tak Ada yang Direncanakan

"Ingat ya #SobatBKN jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran kalian!" sambungnya.

Sementara itu, dalam laman ASN karier dijelaskan juga soal penyesuaian rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK guru Tahun Anggaran 2023.

Seolah Terzalimi Berualang Kali, Berikut Fakta Memilukan Supian Suri Maju Pilkada

Kemudian, soal perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon ASN Tahun Anggaran 2023.

Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi calon ASN 2023 di masing-masing instansi.

Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023. Informasi selengkapnya soal perubahan jadwal seleksi bisa klik di link ini.

Implementasi Materai Elektronik Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.

Klik untuk unduh SE Nomor 9 Tahun 2021