Lawan Tudingan Korupsi Tim Kejari Depok, Begini Pengakuan Eks Rektor UPN

Gedung UPN Veteran di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pihak Rektorat UPN Veteran Jakarta, akhirnya buka suara soal tudingan korupsi yang sedang diusut oleh tim penyidik dari Kejari Depok.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Adapun dugaan itu terkait proyek pembangunan gedung Fakultas Kesehatan UPN Veteran yang berada di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat.

Lantas seperti apa duduk perkara dugaan korupsi yang menghebohkan publik ini?

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Staf Ahli Rektor, Prof Erna Hernawati menuturkan, bahwa kabar viral itu berawal dari adanya proyek yang berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017.

Namun, dana tersebut baru terealisasi di 2020 dengan nilai anggaran sekira Rp 68 miliar.

Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

"Jadi memang hibah ini bantuan dari pemerintah, dimana dia itu sifatnya harus lengkap ya. Nah kalau gedung sekaligus alat, jadi ketika pembangunan selesai, itu (gedung) bisa langsung digunakan," katanya pada Rabu, 6 September 2023.

Akan tetapi, menurut Erna, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah rupanya tidak mencukupi untuk melengkapi kebutuhan pelengkap, seperti alat-alat kesehatan.

"Makanya kita tambahkan dari dana kita sendiri, dan itu sudah teranggarkan juga sebelum pembangunan. Dari awal pun sudah terlaporkan juga ke kementerian terkait," katanya.

Lebih jauh mantan Rektor UPN Veteran Jakarta itu menegaskan, bahwa pihaknya sangat serius mengawasi proyek pembangunannya. Karena itulah, ia pun mengaku heran jika beredar tudingan ada indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

"Karena komitmen kami ini betul-betul ingin amanah ya mengawal hibah ini. Karena hibah ini kita sudah minta sejak 2017, kita udah nggak punya ruangan untuk mahasiswa," ujarnya.

Erna Hernawati juga menegaskan, bahwa permintaan dana hibah itu dirasa cukup mendesak mengingat status UPN Veteran adalah perguruan tinggi negeri dengan jumlah mahasiswa yang cukup banyak.

"Kampus kita sudah PTN tapi kita tidak punya ruangan. Nah alhamdulillah, itu 2020 berarti sudah tiga tahun baru kita diberikan hibah," katanya.

"Jadi kita betul-betul melakukan pengawasan maksimal. Bahkan dari kementerian kan ada pengawasan juga secara rutin. Jadi komitmen kita ingin amanah itu betul-betul. Makanya kami merasa tidak ada yang diselewengkan," sambung dia.

Kendati demikian, Erna menegaskan, bahwa pihaknya bakal terbuka dengan dugaan kasus korupsi yang dituduhkan ini.

Sementara itu, Pengacara UPN Veteran Jakarta, Heru Suyanto juga memastikan, bahwa pihaknya akan patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Silahkan saja diproses, tidak masalah. Kita sangat terbuka, sangat terbuka sekali. Kita harus menghormati hukum," kata dia.

"Kalau memang itu jadi kewajiban penegak hukum ya monggo silahkan. Kita tidak akan tutup-tutupi. Silahkan saja. Karena kita tidak ada masalah. Kami sangat kooperatif kok. Buktinya kami semua diperiksa," tuturnya lagi.

Heru juga mengatakan, sejauh ini sudah lebih dari 10 orang saksi dari pihak UPN Veteran Jakarta yang diperiksa oleh Kejari Depok.

"Ada lebih 10 yang diperiksa. Kami semua kooperatif, kami hadir. Intinya apapun itu kita ikuti prosedur hukumnya. Tidak ada yang kita persulit," kata dia.

Namun Heru juga memastikan, pihaknya tak terlibat.

"Saya sudah tanya ke teman-teman semua di sini, tidak ada satu pun yang terima apapun juga. Sementara ini clear, tidak ada masalah apapun. Makanya kami berani diperiksa," tegasnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, lanjut Heru, adalah pihak panitia proyek gedung Fakultas Kesehatan.

"Panitia yang terlibat di dalamnya semua diperiksa. Saya lupa (siapa saja). karena saksi kan tidak di dampingi. Setahu saya Prof Erna (mantan rektor) juga diperiksa. Tidak ada masalah," katanya.

Heru pun mengakui, ada sejumlah bukti yang dibawa oleh pihak kejaksaan. Tapi lagi-lagi, ia tidak bisa menjelaskan secara detail karena tidak ikut mendampingi.

"Saya tidak mendampingi jadi saya tidak bisa menjawab. Karena saksi tidak boleh di dampingi. Mereka berangkat sendiri-sendiri," paparnya.

Menurut dia, soal tudingan korupsi itu, sebaiknya dibuktikan saja di pengadilan.

"Kan ada asas praduga tak bersalah, semuanya sebelum dibuktikan di pengadilan siapapun kita tidak bisa menjudge orang bersalah. Itu asas hukum. Intinya nanti dululah di pengadilan," katanya.

"Yang jelas kita kooperatif, kejaksaan minta apa? Ayo. Kita baik sekali kok hubungannya," sambung dia.