Menguak Peran 2 Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta, Ini Versi Lengkap Kejari Depok
- Istimewa
Siap – Kejari Depok akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta.
Adapun kedua tersangka itu masing-masing adalah Dirut PT. Sarana Budi Prakarsaripta, Gatot Adi Prasetyo selaku kontraktor, dan Cahyo Trijati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan status ASN di UPN Veteran, Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok pada Rabu, 5 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp848.307.277.
Adapupn proyek itu berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut sejak tahun 2023.
"Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi konstruksi pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Jakarta yang berada di wilayah Limo, Depok," kata Kasie Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek tersebut.