Menguak Peran 2 Tersangka Korupsi UPN Veteran Jakarta, Ini Versi Lengkap Kejari Depok

Kejari Depok tahan 2 tersangka korupsi UPN Veteran Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kejari Depok akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta

Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD

Adapun kedua tersangka itu masing-masing adalah Dirut PT. Sarana Budi Prakarsaripta, Gatot Adi Prasetyo selaku kontraktor, dan Cahyo Trijati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan status ASN di UPN Veteran, Jakarta. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Jelang Sidang Korupsi UPN Veteran Jakarta, Kejari Depok Turunkan Jaksa Maut: Ini Bocorannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp848.307.277.

Adapupn proyek itu berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut sejak tahun 2023.

Babak Baru Kasus Korupsi UPN Veteran Jakarta, Eks Rektor Bakal Dicecar Hakim?

"Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi konstruksi pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Jakarta yang berada di wilayah Limo, Depok," kata Kasie Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title