Walikota Depok Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • Istimewa

SiapWali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

Walkot Depok Pede Larangan Iklan Rokok Tak Pengaruhi PAD, Nih Buktinya

Hal itu disampaikan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok saat menghadiri dan menjadi pembicara pada acara The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/04/23). 

Mengangkat tema 'Together Make A Difference', kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Hasanudin Contact bekerjasama dengan Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dan Aliansi Bupati Wali Kota untuk pembangunan kesehatan pada 23-24 April 2024. 

Sekda Depok Ajak Warga Sukseskan Perda KTR, Wujudkan Kota Tertib Tanpa Rokok

Wali Koat Depok Idris menjelaskan Kota Depok telah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 yang mengalami perubahan pada tahun 2020 yaitu Perda 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Perda KTR mengalami revisi dari tahun 2014 pada tahun 2020, penambahannya pada larangan yang menyuruh anak usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok, perluasan jenis rokok, pengendalian promosi rokok, dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Pemkot Depok Gempur Status Kesehatan! Bang SS Ungkap Strategi Kawasan Tanpa Rokok yang Masif

Tonton Video: Mobilnya Digembok Karena Parkir Sembarangan, Wanita Ini Malah Ngamuk

Kemudian, dengan adanya aturan larangan iklan rokok tidak menyurutkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title