Satgas KTR Depok Razia 1.370 Wilayah Tanpa Asap Rokok, Dendanya Rp 25 Juta!
- siap.viva.co.id
Siap – Pemerintah Kota Depok kian gencar melakukan pengawasan sekaligus penertiban di sejumlah kawasan tanpa rokok atau KTR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas KTR mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
"Dimana ada tujuh kawasan tanpa rokok yang harus, dan memang kita upayakan sedapat mungkin ini dipatuhi oleh masyarakat," katanya dikutip pada Jumat, 22 Desember 2023.
Adapun tujuh kawasan tanpa rokok itu itu meliputi tempat umum, kemudian sarana pendidikan, sarana kesehatan, lalu kemudian angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat kerja.
Supian Suri mengatakan, tujuan dari pengawasan atau penertiban ini dilakukan untuk mendukung program hidup sehat yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tingkat pengkonsumsi rokok di Indonesia ini sudah sangat besar, kalau di presentasi berdasarkan hasil survei itu 33,5 persen, artinya 68,8 juta penduduk ini perokok. Ini yang menjadi kekhawatiran kita," tuturnya.
Kemudian yang kedua, kata Supian Suri, perokok elektrik ini juga mengalami kenaikan. Di tahun 2011 itu ada diangka 0,3 persen. Lalu di tahun 2021 sudah sampai 3 persen.