Satgas KTR Depok Razia 1.370 Wilayah Tanpa Asap Rokok, Dendanya Rp 25 Juta!
Jumat, 22 Desember 2023 - 10:59 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Adapun dalam mekanisme tipiring, jelas Thamrin, jika teguran tak digubris maka lanjut pada teguran tertulis hingga tiga kali.
"Nah jika masih melanggar juga maka kita lakukan tipiring. Ini tentunya kita harus memiliki dua barang bukti, misalnya di mall itu ada pelanggaran yang merokok, ditemukan pula puntung rokok atau asbak, nah pengelola mallnya pun bisa dijerat tipiring," jelasnya.
"Ancamannya denda dengan uang maksimal Rp 25 juta, atau kurungan tiga bulan. Itu (tipiring) kita melibatkan pengadilan, jaksa dan kepolisian," sambungnya.