Satgas KTR Depok Razia 1.370 Wilayah Tanpa Asap Rokok, Dendanya Rp 25 Juta!

Ketua Satgas KTR Kota Depok, Supian Suri (tengah) saat paparan
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pemerintah Kota Depok kian gencar melakukan pengawasan sekaligus penertiban di sejumlah kawasan tanpa rokok atau KTR

Bikin Heboh, Media China Sebut Timnas Indonesia Bisa Dicoret dari Kualifikasi Piala Dunia 2026 Gegara Ini?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas KTR mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. 

"Dimana ada tujuh kawasan tanpa rokok yang harus, dan memang kita upayakan sedapat mungkin ini dipatuhi oleh masyarakat," katanya dikutip pada Jumat, 22 Desember 2023. 

Warga Komplek Palem Raya Serdam Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Daun Kratom

Adapun tujuh kawasan tanpa rokok itu itu meliputi tempat umum, kemudian sarana pendidikan, sarana kesehatan, lalu kemudian angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat kerja. 

Supian Suri mengatakan, tujuan dari pengawasan atau penertiban ini dilakukan untuk mendukung program hidup sehat yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Wali Kota Supian Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Raibnya Situ Gugur Depok, Kok Bersertifikat?

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tingkat pengkonsumsi rokok di Indonesia ini sudah sangat besar, kalau di presentasi berdasarkan hasil survei itu 33,5 persen, artinya 68,8 juta penduduk ini perokok. Ini yang menjadi kekhawatiran kita," tuturnya.

Kemudian yang kedua, kata Supian Suri, perokok elektrik ini juga mengalami kenaikan. Di tahun 2011 itu ada diangka 0,3 persen. Lalu di tahun 2021 sudah sampai 3 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title