Walkot Depok Pede Larangan Iklan Rokok Tak Pengaruhi PAD, Nih Buktinya

Ilustrasi Perda KTR di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan paparan terkait implementasi atau praktik penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau KTR.

Supian-Chandra Tegaskan Komitmen Beri Layanan Optimal untuk Warga Depok

Kesempatan itu disampaikan Idris saat menjadi pembicara pada acara The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 24 April 2024.

Adapun kegiatan itu bertajuk 'Together Make A Difference'. Acara tersebut digelar Hasanudin Contact bekerjasama dengan Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dan Aliansi Bupati Wali Kota untuk pembangunan kesehatan pada 23-24 April 2024. 

Sindir Petahana Gegara Jumlah Kejahatan di Depok Terus Meningkat, Supian: Apakah Terus Dilanjutkan?

Dalam paparannya Idris menjelaskan Kota Depok telah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014, dan mengalami perubahan pada tahun 2020. 

Yaitu, Perda 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Chandra Sentil Petahana Depok soal Minimnya Madrasah Negeri: Anda Ini Seorang Wakil Walikota Loh!

“Perda KTR mengalami revisi dari tahun 2014 pada tahun 2020, penambahannya pada larangan yang menyuruh anak usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok, perluasan jenis rokok, pengendalian promosi rokok, dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Kemudian, dengan adanya aturan larangan iklan rokok tidak menyurutkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title