Lebaran Telah Lewat Kemenaker Terima 1.475 Pelanggaran THR, Ratusan Perusahaan Bermasalah
- https://www.istockphoto.com/Fendi Riandika
Siap – Layanan Posko pengaduan THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup hari ini, Selasa, 16 April 2024. Tercatat sebanyak 1.475 kasus laporan pelanggaran yang masuk ke posko pengaduan THR 2024 sejak awal dibuka.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi seperti yang dikutip di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Menurut Anwar, dari 1.475 laporan pengaduan THR yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang turut dilaporkan.
Adapun beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk HR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.
Ia pastikan Kemnaker akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja. Tentunya harus ditunaikan karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.
Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.