Sidang Suami Penjarakan Istri di Bojong Koneng Gaduh, Preman Bayaran Geruduk PN Cikarang

Kisruh sidang pasutri Bojong Koneng di PN Cikarang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga, yang dilaporkan HM (85 tahun), pada istrinya Hajah Gaya, warga Bojong Koneng, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis, 7 Maret 2024.

Pastikan Nasib Karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PT Sritex: Ini Perintah Presiden

Itu lantaran, adanya sejumlah preman yang diduga sengaja dihadirkan untuk mengintervensi jalanannya persidangan. Mereka disinyalir massa bayaran dari kubu HM. 

Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara pihak pengacara Hajah Gaya dengan kubu diduga massa bayaran dari tuan tanah Bojong Koneng tersebut.  

Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Kuasa hukum Hajah Gaya, Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm mengaku, sangat keberatan dengan adanya pengerahan massa, dan ini tidak bisa ditolerir secara hukum. 

"Karena cara-cara seperti itu adalah cara-cara yang tidak patut, dan tidak pantas di Indonesia sebagai negara hukum," katanya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah

Kemudian, lanjut Muhammad Anwar atau yang akrab disapa Anda, kemarin itu adalah pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban. Namun ternyata saksi hadir dengan membawa massa ratusan. 

Parahnya lagi, kata Andi, massa yang hadir ke dalam ruang sidang ini tidak tahu sama sekali duduk perkara yang dialami pasangan suami istri Bojong Koneng tersebut. 

"Sempat saya tanya satu persatu dari mana, mereka katakan kami disuruh untuk datang ke sini (Pengadilan Cikarang)." 

Menyikapi hal tersebut, Andi dan tim kemudian berkoordinasi dengan polsek dan humas Pengadilan Cikarang.

"Saya katakan, ngapain ke pengadilan bawa massa bertato yang tidak tahu kaitannya. Ngapain bawa preman-preman ke sana? Kan enggak ada hubungannya," tuturnya. 

Selain itu, Andi juga mengungkap kejanggalan lainnya, yakni soal sidang yang sebelumnya sempat ditunda karena alasan saksi sakit. 

"Katanya karena sakit, kami minta buktinya surat keterangan dokter tidak ada. Nah ternyata datang hari ini membawa massa. Ini kan sangat-sangat tidak bisa ditolerir, ini negara hukum," ucapnya.

"Ini intimidasi terhadap pengadilan, mengintervensi jalannya peradilan. Klien saya, ibu-ibu, ini juga merasa diintimidasi. Ini kesannya kan pengadilan tidak ada wibawa," sambung Andi.

Bahkan, lanjut Andi, beredar rumor bahwa kliennya akan dihukum selama 12 tahun hingga ancaman pembunuhan.

"Tentunya ini kan membuat klien kami ketakutan, merasa terintimidasi dan sebagainya. Jadi itu yang harus kami perhatikan, kami harus kuatkan mental beliau, dan berusaha menenangkannya," kata Andi.