KPU Terbukti Langgar Etik, Bagaimana Nasib Status Cawapres Gibran? Ini Putusan Lengkap DKPP
- Istimewa
Siap –Lagi, publik kembali di gegerkan dengan kabar soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendapat sangsi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) lantaran melanggar etik karena menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden.
Lantas, apakah berpengaruh dengan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dengan adanya putusan tersebut? Simak ulasannya disini.
DKPP resmi memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik.
Hal tersebut lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin, 5 Februari 2024.
"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.
Selain Hasyim Asy’ari, kata Lugito, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.