ASASI Bongkar Tantangan Pemilu 2024, Apa Itu?
- Istimewa
Siap – Akademisi dan Saintis Indonesia (ASASI) menggelar webinar dengan tema Two Hours With ASASI: Mewujudkan Pemilu Jurdil, Bisakah?
Sejumlah pakar hukum dan politik memberikan pandangannya mengenai pemilu. Ini merupakan kontribusi ASASI sebagai bagian komponen bangsa mengawal amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negera RI 1945 khususnya Pasal 22 E.
Ketua ASASI yang juga dosen Sekolah Farmasi ITB, Prof. Elfahmi Yaman mengatakan, webinar bertujuan untuk menggugah kesadaran publik dan pencerdasan serta upaya peningkatan literasi politik seputar pelaksanaan pemilu 2024.
Dikatakan, kontribusi ini tidak terlepas sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan seorang akademisi dan saintis kepada masyarakat luas.
“Publik memberikan perhatian yang besar terhadap hasil keputusan Mahkamah Konsitusi yang baru lalu, yang dinilai banyak kalangan mengandung nuansa konflik kepentingan yang kuat. Meskipun sudah barang tentu, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final,” katanya pada Rabu 24 Januari 2024.
Dia mengingatkan, proses pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi yaitu pemilu yang jujur dan adil menjadi kunci dalam proses transformasi kepemimpinan bangsa serta titik awal yang menjadi penentu dalam tata kelola negara yang berkualitas dan baik.
“Sederhananya hanya proses yang baik yang bisa diharapkan memberikan hasil yang baik yang akan memberikan manfaat sebaik-baiknya untuk rakyat,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr. Wirdyaningsih mengatakan, agar demokrasi di Indonesia melalui sistem Pemilu dapat dijalankan dengan berkualitas, diperlukan adanya jaminan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Tantangan dari Pemilu serentak tahun 2024 adalah adanya politisasi dan kampanye terselubung para birokrat dan oligarki, profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilu yang dipertanyakan, serta politik transaksional calon peserta pemilihan,” katanya.
Wirdaningsih yang pernah menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia 2008-2012 menyatakan, terdapat tiga solusi terkait permasalahan pemilu bagi setiap stakeholder agar dapat mewujudkan pemilu jurdil.
“Pertama, bagi pembuat undang-undang agar menyusun aturan penegakan hukum pemilu yang pasti, berkeadilan, dan mendorong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil)."
Kedua, bagi pemerintah agar membuat road map lembaga penegakan hukum yang integral dan holistik dalam memberi kewenangan pada lembaga penegakan hukum pemilu.
"Harapannya terdapat grand design Lembaga Penyelesaian Hukum Pemilu yang transparan dan terintegrasi. Ketiga, agar mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawalan demokrasi agar penegakan hukum pada pesta demokrasi dapat terwujud dengan baik dan bersih,” bebernya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Pajajaran dan Direktur Eksekutif Polsight, Dr. Yusa Djuyandi mengingatkan fungsi pemilu sebagai upaya mewujudkan pemerintahan aspiratif, sarana suksesi kepemimpinan yang demoktratis, dan sarana evaluasi politik terhadap wakil rakyat dan pemimpin.
Agar fungsi pemilu ini terpenuhi konstitusi telah memberikan koridor yang jelas dan tegas melalui pasal 22E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, ditengarai beberapa tantangan yang bisa mendegradasi pemilu jujur dan adil. Diantaranya politik identitas, politik uang, netralitas ASN, TNI, POLRI, penyebaran berita hoaks.
“Tantangan terhadap pemilu jurdil ini tidak hanya harus difahami Masyarakat akan tetapi yang lebih penting adalah upaya pencegahan bisa dalam bentuk sosialisasi edukasi dan peningkatan literasi politik masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian publik lebih luas. Yaitu kualitas pasrtiasipasi pemilih dan upaya perwujudan susbtansi demokrasi, mewujudkan pemilih yang mandiri dan memiliki rasionalitas nilai dan transparansi anggaran kampanye.
Dengan demikian semakin jelas bahwa ruang kontribusi para akademisi menjadi sangat signifikan dan relevan dalam menjaga kualitas pemilu dengan cara menjawab berbagai tantangan yang berpotensi mengganggu pemilu jurdil tersebut,” pungkasnya.