Haris Azhar Bongkar Fakta Revisi UU ITE Ancaman Tersembunyi yang Membungkam Kebebasan Berpendapat

Haris azhar
Sumber :
  • Youtube novel baswedan

Siap –Dalam sebuah wawancara dengan Novel Baswedan, aktivis Haris Azhar mengkritik revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya justru semakin membungkam kebebasan berpendapat.

Nah! DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Langkah Kaesang Tersendat?

Haris mengatakan bahwa revisi UU ITE ini semakin memperluas ruang untuk mempidanakan orang-orang yang mengkritik pemerintah atau pejabat publik. 

Hal ini terlihat dari penambahan pasal-pasal baru yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!

Menurut Haris, revisi UU ITE ini juga semakin memperkuat posisi pemerintah dalam mengendalikan informasi di ruang digital.

Hal ini terlihat dari pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran dan pembatasan akses terhadap konten-konten yang dianggap melanggar hukum.

Ini Daftar 18 Paskibraka yang Diperintah BPIP Lepas Hijab di IKN, Novel Auto Ngegas: Memalukan

"UU ITE ini sebenarnya adalah alat untuk membungkam kritik. Ini adalah alat untuk mengendalikan informasi," kata Haris.

Haris juga mengungkapkan bahwa revisi UU ITE ini telah menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan. 

Ia menyebut bahwa banyak orang yang kini takut untuk mengkritik pemerintah atau pejabat publik karena khawatir akan dijerat dengan pasal-pasal baru di UU ITE.

"Ini membuat orang takut untuk berbicara. Ini membuat orang takut untuk kritis," kata Haris.

Haris berharap agar revisi UU ITE ini dapat dibatalkan. Ia juga berharap agar masyarakat dapat terus berjuang untuk mempertahankan kebebasan berpendapat.

"Kita harus terus berjuang untuk mempertahankan kebebasan berpendapat," kata Haris.

Revisi UU ITE yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis Haris Azhar. 

Haris menilai bahwa revisi UU ITE ini justru semakin membungkam kebebasan berpendapat dan memperkuat posisi pemerintah dalam mengendalikan informasi di ruang digital.