Nah! DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Langkah Kaesang Tersendat?

Situasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Rencana DPR RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipastikan batal.

Catat, Ini Sederet Janji Supian-Chandra untuk Warga Depok

Hal tersebut dikarenakan rapat paripurna yang mengagendakan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran anggota dewan.

Sementara, dari total anggota DPR sebanyak 560 yang hadir dalam rapat tersebut hanya 86 anggota.

Qomar Kuntadi ajak Masyarakat dan Eks Napiter Banten Sukseskan Pilkada Aman

"Karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal rapat revisi UU Pillkada tersebut.

Kabupaten Sampang Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ini Sebabnya

Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

"Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title