Nah! DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Langkah Kaesang Tersendat?

Situasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Rencana DPR RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipastikan batal.

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Hal tersebut dikarenakan rapat paripurna yang mengagendakan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran anggota dewan.

Sementara, dari total anggota DPR sebanyak 560 yang hadir dalam rapat tersebut hanya 86 anggota.

Legislator Gerindra Sebut Banyak Warga Depok yang Terjebak Rentenir Demi Pesta Nikahan

"Karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal rapat revisi UU Pillkada tersebut.

Legislator Gerindra Ini Pasang Badan Bela Gubernur Jabar Ratakan Biang Kerok Penyebab Banjir

Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

"Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title