Bocah Kelas 6 SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 1,5 Tahun di Jakarta Selatan Polisi Panggil Ibu Korban
- pixabay
Siap – Pihak kepolisian tarsus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tiri di Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Pencabulan terhadap bocah kelas 6 SD oleh ayah tirinya sendiri berinisial H (42). Diketahui peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali selama 1,5 tahun.
Untuk penyidikan polisi akan memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan terkait kasus pencabulan yang dialami putrinya. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan ibu korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan sang suami yang tak lain adalah ayah tiri dari korban.
"Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban, bagaimana fakta sebenarnya," ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Kendati begitu, Yossi tidak menjelaskan secara pasti kapan pemanggilan ibu korban untuk dimintai keterangannya tersebut.
"Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban," ucapnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerima adanya laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada 22 Desember 2023.