Guru Besar Ilmu Hukum soal Penetapan Tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Dasarnya Apa?

Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

"Apabila dalam suatu tindak pidana terbukti hanya ada 1 (satu) alat bukti yang sah dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP, maka tidak dapat dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka."

Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!

Guru Besar Universitas Padjadjaran itu merangkan, bahwa prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan. 

"Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Terbongkar Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Dapatkan Foto dan Video dengan Modus Ini

Dirinya menambahkan, alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif. 

Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif, tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif. 

Polisi Benarkan Identitas AP Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Adalah Mantan Sekuriti Rumah

Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor.