Guru Besar Ilmu Hukum soal Penetapan Tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Dasarnya Apa?

Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Prof Romli, apabila dalam proses penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan klarifikasi atau interview terhadap terlapor, maka penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut, tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Intip Harta Pejabat Kementan di Balik Gaduhnya Korupsi SYL, Isinya Cuma Segini

"Karena tidak ada klarifikasi terkait dengan apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor, serta tidak ada ruang dan waktu bagi terlapor maupun saksi, untuk menyangkal tuduhan pelapor atau mengakuinya," tutur dia.

Prof Romli menerangkan, bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). 

Sidang Korupsi SYL, Biduan Nayunda Dapat Gaji Kementan: Setahun Cuma Masuk 2 Kali

"Unsur mens rea atau unsur actus reus harus dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan/penyidikan," paparnya.

Kemudian, apabila salah satu unsur mens rea atau unsur actus reus tidak dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan atau penyidikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Menguak Kekayaan Indira Chunda, Putri Eks Mentan SYL yang Beli Skincare dari Anggaran Kementan

"Bukti permulaan yang cukup dalam tahapan dalam penetapan tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," jelasnya.

Dalam hal ini, di dalam tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri, bukti permulaan yang cukup tersebut harus benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title