Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Berhenti di Pembayaran, Tapi Tingkatkan PAD
- Istimewa
“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya berapa banyak transaksi yang dilakukan melalui kanal digital, tetapi apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Teguh menilai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki posisi strategis untuk memastikan transformasi digital berjalan secara terarah.
TP2DD, kata dia, tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan.
Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan lainnya.
“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.
Menurut Teguh, TP2DD perlu mendorong pemerintah daerah memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah.
Sementara TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak. Teguh menekankan bahwa tantangan utama digitalisasi bukan hanya mengenai ketersediaan teknologi.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.
Ia mengingatkan, jangan sampai pemerintah daerah telah memiliki berbagai kanal pembayaran digital, tetapi data pembayaran tersebut belum terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.
“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.
Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.