Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Liu Xiaodong Perkara Tambang Emas di Ketapang
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Jaksa menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan pencurian emas warga negara China, Liu Xiaodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, pada Selasa 22 April 2026.
Jaksa Penununtut Umum (JPU) Nafatthony Batistuta mengatakan, terdakwa diduga terlibat dalam perkara pencurian emas di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Sultan Rafli Mandiri (SRM) di wilayah Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Terdakwa Liu Xiaodong di tuntut 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,’’ujar Nafathony Batistuta dikutip pada Rabu 22 April 2026.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan serta permohonan penundaan pembacaan tuntutan.
Majelis Hakim yang memimpin sidang Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Karena majelis hakim menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda jalanya persidangan, shingga agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana.
Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
‘’Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis 30 April 2026,’’pungkasnya.