KPU NIlai Format Baru Debat Paslon Capres-Cawapres Tak Melanggar Undang-Undang

3 bacapres
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id

Siap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai format baru dalam debat cawapres di pemilu kali ini sama sekali tak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Anggota KPU Idham Holik menganggap debat Pilpres 2024 yang dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Nantinya KPU akan menyampaikan ke tim kampanye agar menghadirkan semua paslon di setiap sesi debat. Namun, proporsi bicara akan disesuaikan antara debat capres atau cawapres.

Ray Rangkuti : Harapan Masyarakat Terhadap Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," ucap Idham sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Idham, aturan ini tak melanggar undang-undang. Pada 29 November lalu, KPU juga telah mengadakan rabat perihal bebat tersebut dengan tiga tim kampanye paslon.

Bye Bye Petahana, Supian-Chandra Resmi Menang Telak di Pilkada Depok, Ini Jadwal Pelantikannya!

Kemudian di hari berikutnya, yakni 30 November, KPU mengundang perwakilan media siar untuk rapat menjelaskan rencana debat tersebut.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

Halaman Selanjutnya
img_title