Jokowi Murka Minta Agus Rahardjo dan KPK Berhenti Selidiki Kasus E-KTP Setya Novanto
- Tangkap layar
Alasan Agus Rahardjo menolak berasal dari ketentuan hukum di KPK saat itu.
Sprindik kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dikeluarkan tiga minggu sebelumnya, dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam aturan KPK pada saat itu.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," tegas Agus.
Meski pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan, Agus Rahardjo merasa perlu untuk membeberkan kejadian tersebut agar segala hal menjadi jelas.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak istana terkait informasi yang menjadi viral di platform media sosial x
Tim Redaksi Siap Viva sudah menghubungi dari Pihak istana atau kemensetneg