Jokowi Murka Minta Agus Rahardjo dan KPK Berhenti Selidiki Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus raharjo dan firli bahuri
Sumber :
  • Tangkap layar

Alasan Agus Rahardjo menolak berasal dari ketentuan hukum di KPK saat itu.

Benarkah Korupsi di Indonesia Paling Terparah di Dunia? Berikut Faktanya

Sprindik kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dikeluarkan tiga minggu sebelumnya, dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam aturan KPK pada saat itu.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," tegas Agus.

PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

Meski pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan, Agus Rahardjo merasa perlu untuk membeberkan kejadian tersebut agar segala hal menjadi jelas. 

Sayangnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak istana terkait informasi yang menjadi viral di platform media sosial x

LKN Sebut 3 PR Berat Prabowo-Gibran, 1 di Antaranya soal Soeharto

Tim Redaksi Siap Viva sudah menghubungi dari Pihak istana atau kemensetneg