Polda Kalbar Musnahkan 7.932 Kg Narkoba, 95 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Kalbar musnahkan 7.932,66 gram narkoba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar melakukan pemusnahan 7.932,66 gram narkoba jenis sabu di Jalan Zainuddin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat belum lama ini.

img_title Polisi Temukan 995 Senjata Api Berikut Alat Pembuat Amunisi di Sekolah Jaksel, Isi Bunker Jadi Sorotan

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika 7.932 kg berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.

‘’Selama periode Oktober hingga Desember 2025 Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka, di mana 9 orang di antaranya merupakan residivis. Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,”jelas Kombes Pol Deddy Supriadi dikutip pada Senin 29 Desember 2025.

img_title Kesigapan Petugas Lapas Surabaya Lagi-lagi Bikin Penyelundup Narkoba Tak Berkutik, Begini Modusnya

Deddy menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan generasi bangsa. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.

‘’Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan,’’tambahnya.

img_title Detik-detik Polisi Ciduk Tukang Sayur yang Nyambi Jualan Narkoba di Batu Ampar

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba.

‘’Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,’’pungkasnya.