DLH Tegaskan Penimbunan CPO di Pontianak Utara Belum Kantongi Izin Lingkungan

Penimbunan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Sy Usmulyono menegaskan aktivitas penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara belum mengantongi izin lingkungan.

img_title Terbongkar 6 SPPG di Desa Ambawang Kuala Diduga Belum Mengantongi Izin Domisili

‘’Sesuai KBLI 10433 industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, menengah tinggi yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional belum terbit dokumen lingkungannya,’’jelas Sy Usmulyono saat dihubungi siap.viva.co.id pada Jumat 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, kewenangan perijinan lingkungan tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

img_title Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”

‘’Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) perijinan lingkungan berada di Dinas teknis Provinsi Kalbar,’’tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Prakktik penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat saat ini tengah menjadi sorotan publik, pada Kamis 2 Juli 2026.

img_title Tegas Pertamina Patra Niaga Kalbar akan Cabut Izin Usaha SPBU ''Nakal''

Aktivitas ini berpotensi dapat memicu merusak lingkungan dan merugikan negara dari sektor pajak. Selain itu aktivitas distribusi CPO dengan kendaraan yang berat berpotensi bisa merusak jalan.

Sumber terpercaya melaporkan, aktivitas penimbunan dan penyimpanan CPO diduga ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar 5 bulan dan belum mengantongi izin operasional dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

‘’Sudah cukup lama beroperasi, namun hingga saat ini masih aman. Padahal sudah pernah di beritakan oleh sejumlah media,’’ujar sumber yang namanya minta tidak di publikasikan.

Penanggungjawab penimbunan dan penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) , Eko mengatakan, gudang CPO tersebut mulai beroperasi sejak bulan Februari 2026. Dan aktivitasnya memiliki izin dari PT Mozza Amanah Sukses (PT MAS).

‘’Gudang CPO ini milik pak Hendi. Dan terkait izin yang lainya seperti AMDAL beliau yang mengetahui,’’kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, bahwa sumber CPO yang di timbun dan di tampung di gudang di peroleh dari warga yang menjual dari ‘’Kencing’’ mobil tangki.

‘’Satu jerigen saya beli dengan harga Rp250 ribu,’’ungkapnya.

Sementara itu, LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar agar turun kelapangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

Halaman Selanjutnya
img_title